Karawang, RBO – SDN Polumbon Sari III di Karawang timur menghadapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait biaya yang dikenakan kepada siswa baru.
Berdasarkan laporan yang diterima, sekolah tersebut memungut biaya sebesar Rp 200.000 per siswa dengan alasan untuk pembelian matrei pelajaran dan map.
Menurut Salah satu orang tua siswa, yang enggan di sebutkan namanya pungutan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa biaya tersebut akan digunakan untuk membeli materai pelajaran dan map yang diperlukan untuk kegiatan belajar mengajar.
Namun, mereka merasa tidak ada transparansi mengenai penggunaan dana tersebut, dan tidak ada surat pemberitahuan resmi dari pihak sekolah yang menjelaskan rincian penggunaan dana.
Dalam konteks hukum, pungutan yang dikenakan kepada siswa di sekolah dasar harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Isinya yaitu setiap pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah harus berdasarkan kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua siswa serta harus dilaporkan dan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Pasal 6 Permendikbud No. 75/2016 menjelaskan bahwa setiap pengumpulan dana yang dilakukan oleh sekolah harus transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan orang tua siswa. Dana yang dipungut harus jelas peruntukannya dan harus ada laporan penggunaan dana secara berkala.
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan atau pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut, orang tua siswa dapat mengajukan pengaduan ke dinas pendidikan setempat atau lembaga pengawasan pendidikan untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Polumbon Sari III belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli ini.
Namun, pihak sekolah diharapkan segera memberikan penjelasan kepada masyarakat serta orang tua siswa mengenai penggunaan dana tersebut dan memastikan bahwa seluruh praktik keuangan di sekolah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para orang tua siswa yang merasa dirugikan oleh pungutan ini disarankan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang juga diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam praktik pungutan yang dilakukan oleh SDN Polumbon Sari III.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas agar kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang dan memastikan bahwa hak-hak siswa dan orang tua terlindungi dengan baik. (Iyus)